Tahun baru dipahami sebagai penanda berakhirnya satu siklus waktu dan dimulainya hitungan tahun berikutnya. Di Indonesia, pergantian tahun jatuh pada 1 Januari karena penggunaan kalender Gregorian yang juga dipakai secara luas oleh banyak negara di dunia. Secara historis, penetapan awal tahun pada 1 Januari berakar dari kebijakan Kekaisaran Romawi di masa Julius Caesar pada 46 SM. Sistem ini kemudian diperbarui dan ditegaskan kembali pada abad ke-16 oleh Paus Gregorius XIII, hingga akhirnya diadopsi luas di Eropa Barat dan menyebar ke berbagai belahan dunia.
Dalam praktiknya, pergantian tahun kerap dirayakan dengan beragam aktivitas sosial, seperti berkumpul bersama keluarga dan sahabat, menyaksikan hiburan publik, pesta kembang api, konser musik, maupun pertunjukan budaya di ruang-ruang terbuka. Namun, di tengah tradisi tersebut, sebagian umat Islam masih mempertanyakan status hukum perayaan tahun baru dan ucapan selamat tahun baru menurut pandangan syariat. Pertanyaan ini muncul karena adanya kekhawatiran batas antara tradisi sosial dan praktik keagamaan.
Sejumlah literatur fikih menjelaskan bahwa perayaan tahun baru pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disertai unsur kemaksiatan. Aktivitas seperti huru-hara, balap liar, tawuran, atau perilaku yang melanggar norma agama menjadi faktor yang dapat mengubah kebolehan tersebut.
Pandangan ini sejalan dengan fatwa ulama Al-Azhar, termasuk pendapat Syekh Athiyyah Shaqr, yang menegaskan bahwa menikmati aspek-aspek kehidupan seperti makan, minum, dan rekreasi hukumnya mubah selama berada dalam koridor syariat, tidak melanggar kehormatan, dan tidak bersumber dari keyakinan yang menyimpang.
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
“Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang Muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Hal senada juga ditegaskan oleh ulama hadis terkemuka, Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki. Menurutnya, berbagai peringatan waktu dan peristiwa yang dilakukan umat Islam lebih tepat dipahami sebagai tradisi sosial, bukan ibadah yang disyariatkan, namun juga tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama.
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan Isra Mi'raj, Malam Nishfu Sya’ban, Tahun Baru Hijriyah, Nuzulul Qur’an, dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunnahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
Dari dua pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa perayaan tahun baru masuk dalam ranah adat atau kebiasaan masyarakat. Karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan akidah atau ibadah khusus, hukumnya menjadi boleh selama tetap menjaga nilai-nilai moral dan agama. Selain perayaan, persoalan lain yang sering muncul adalah hukum mengucapkan “Happy New Year”. Dalam literatur fikih disebutkan bahwa ucapan selamat atas pergantian waktu, baik tahun maupun bulan, dipandang sebagai perkara mubah, tidak tergolong sunah dan juga tidak termasuk bid’ah.
Pada akhirnya, pergantian tahun sebaiknya dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan muhasabah diri, memperbaiki kualitas ibadah, serta memperbanyak rasa syukur. Momentum ini juga patut diiringi doa agar Allah Swt. memberikan kekuatan untuk istiqamah dalam kebaikan dan menjauhkan dari segala keburukan.
*Keterangan ini diambil dan diolah dari artikel NU Online berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam